
Total biaya ini terdiri atas gaji plus tunjangan melekat Rp32,3 miliar dan tambahan penghasilan Rp 6,6 miliar.
“Untuk anggaran THR bagi PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar,” katanya.
Selain pembayaran THR, ujar Nurcahja, Pemkab Purwakarta juga sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp38,9 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan pada awal Juli 2022 mendatang.
Nurcahja menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD 2022 sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ.
Pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil wali kota, DPRD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pegawai dengan status non-pegawai ASN.