JABARNEWS | PURWAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada hari ini, Jumat (22/4/2022).
Kabar kepastian THR akan cair ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta, Muchamad Nurcahja.
Ia mengatakan, bahwa THR untuk PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta akan menerima secara serentak pada Jumat (22/4/2022). Hal ini sesuia dengan instruksi dari Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
“Sesuai arahan Bupati pembayaran THR untuk PNS dan PPPK akan diberikan serentak pada Jumat esok, 22 April 2022,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Nurcahja menyebutkan, pemberian THR ini untuk 6.810 PNS dan 49 PPPK di Kabupaten Purwakarta. Total anggaran untuk pembayaran THR PNS dan PPPK di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp38,9 miliar.