“Untuk melakukan perubahan tata ruang perlu Perda, dan itu pembuatannya membutuhkan waktu lama, minimal satu tahun. Sementara bencana tidak menunggu waktu. Maka saya ambil langkah setop dulu pembangunan rumah, jeda sebentar,” tegasnya.
KDM juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Kamis (18/12/2025) terkait evaluasi tata ruang di Jawa Barat.
Ia menekankan, pembangunan perumahan di Jawa Barat ke depan harus mengedepankan prinsip harmoni dengan alam, sehingga tidak seluruh lahan dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan alam. Tidak semua lahan boleh dihabiskan,” pungkasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





