JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang ibu rumah tangga berinisial RP (21) harus berurusan dengan hukum setelah aksinya menyelundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang melalui alat vitalnya digagalkan oleh petugas Lapas Kelas IIB Sukabumi, Jawa Barat.
Kejadian tersebut berlangsung saat RP datang membesuk seorang warga binaan berinisial RA, yang disebut memiliki hubungan pribadi dengannya. RA sendiri merupakan narapidana kasus penganiayaan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Sukabumi.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menyampaikan bahwa peristiwa ini terjadi saat momen kunjungan Lebaran, tepatnya hari terakhir kunjungan, Rabu (2/4/2025). RP datang bersama seorang anak kecil, namun mencurigakan saat proses pemeriksaan.
“Kami menemukan benda mencurigakan dalam tubuh RP, dibungkus selotip hitam dan kondom, yang setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu dan 15 butir obat terlarang,” kata Budi.
Penggeledahan dilakukan secara profesional oleh petugas perempuan di ruangan khusus. Barang bukti segera diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota yang langsung tiba untuk menangani kasus tersebut.