Empat Pengedar Narkoba Simalungun Ditangkap, Seorang Pelaku Perempuan di Bawah Umur

Narkoba di Simalangun
Pengedar narkoba asal Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Sat narkoba Polres Simalungun meringkus empat orang terduga pengedar narkoba berinisial MH (35), MS (31), SG (23) dan CS (16) dari sebuah rumah di Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Parah! Kades di Sukabumi Isap Sabu di Ruang Kerjanya Lengkap dengan Seragam Dinas

“Dari pelalu disita narkoba jenis sabu seberat 230,91 gram, 2 timbangan elektrik, 1 alat isap (bong), kaca pirex dan beberapa plastik kosong,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu (17/9/2023).

Baca Juga:  Pengedar Narkoba Asal Asahan Ditangkap, Ternyata Sabunya Berasal dari Lapas Ini

Menurut dia, penangkapan berawal informasi dari masyarakar terkait adanya sebuah rumah diduga sedang melakukan transaksi narkoba. Atas laporan itu, personel langsung bergerak melakukan penggerebekan.

“Berawal laporan masyarakat lalu dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap para pelalu,” ucapnya.

Baca Juga:  Seluruh Kepsek SMP Di Garut Siap Deklarasi Anti LGBT

Hasil interogasi, seorang pelaku berinisial MH mengaku sabu tersebut miliknya yang baru dipasok dari seorang bandar di Kota Medan. Sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Simalungun dan Batubara.