“Tahun ini kami menangani tiga LKN dan satu di antaranya sudah P21. Kami terus memperkuat koordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses hukum,” katanya.
BNNK Bogor menetapkan Ciseeng sebagai salah satu kantong rawan peredaran narkotika karena beberapa kasus berulang berasal dari kecamatan tersebut. Selain melakukan penindakan, petugas juga mendatangi lingkungan sekitar tersangka untuk memastikan tidak ada anggota keluarga atau warga yang turut terdampak penyalahgunaan narkoba.
BNNK Bogor menegaskan komitmennya memperkuat pemetaan jaringan peredaran gelap dan meningkatkan operasi rutin untuk menekan peredaran sabu dan ganja di wilayah Bogor. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





