
“Untuk mencegah kejadian seperti ini, ada beberapa aspek yang harus diperhatikan, terutama di institusi pendidikan kedokteran,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pendidikan kedokteran tidak bisa dipisahkan dari pelayanan kesehatan, sehingga praktik di rumah sakit pendidikan seperti RSHS sangat penting.
“Pendidikan dokter tidak hanya soal teori, tapi juga praktik melayani pasien, yang mengharuskan adanya praktik di rumah sakit pendidikan seperti RSHS,” tambahnya.
Eka juga menyebut bahwa selain terikat oleh sumpah dan kode etik, para dokter yang menjalani PPDS harus memiliki kontrak kerja antara institusi pendidikan dan peserta didik.
“Kontrak kerja ini penting untuk mencegah perundungan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan di antara kedua belah pihak,” tegasnya.
Lebih jauh Eka menambahkan bahwa pelanggaran terhadap sumpah dokter dan kode etik akan dikenai sanksi.