JABARNEWS | BANDUNG – Kantor Imigrasi Bandung menindak 135 warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian sepanjang 2025.
Sanksi yang dijatuhkan beragam, mulai dari tindakan administratif, pendetensian, hingga deportasi ke negara asal.
“Penangkalan sebanyak 36 orang, pendetensian 42 orang dan deportasi sebanyak 57 orang,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Muhammad Novyandri, Kamis (1/1/2026).
Selain penindakan, Imigrasi Bandung juga mencatat tingginya layanan keimigrasian bagi warga asing.
Sepanjang 2025, kantor tersebut memberikan layanan visa on arrival elektronik kepada 1.431 orang.





