“Alhamdulillah saya mendapat laporan dari masyarakat. Ternyata perumahan ini diduga belum memiliki PBG. Maka saya minta semua aktivitas dihentikan sampai izin resmi diproses dengan benar,” kata Erwin di lokasi.
Catatan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung menunjukkan, proyek ini bukan pertama kali bermasalah.
Pengembang sempat menerima Surat Peringatan pertama. Pada 5 Juli 2023, kawasan itu pernah disegel, namun segel dibuka secara sepihak. Akibatnya, penyegelan ulang dilakukan pada 13 September 2023.
“Tindakan membuka segel itu jelas bertentangan dengan KUHP Pasal 232. Karena itu, hari ini kami bersama PPNS dari Cipta Bintar akan kembali melakukan penyegelan. Jika segel ini kembali dibuka, kami akan menindaklanjuti ke aparat kepolisian,” ujar Plt. Kabid Wasdal Cipta Bintar, Rita.