Kapolrestabes Bandung Tegas Larang Kegiatan Sahur On The Road, Ini Penjelasannya

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono menegaskan akan menindak tegas dan membubarkan kegiatan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Ambu Anne: Jatiluhur Jazz Bisa Dorong UMKM di Purwakarta

Menurut Budi, kegiatan SOTR berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat saat bulan Ramadhan dan dapat memicu tindak pidana kejahatan jalanan di Kota Bandung.

“Dilarang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif, seperti iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari menjelang subuh dengan menamakan kegiatan sahur on the road,” tegas Budi di Mapolrestabes Bandung, Senin (11/3).

Baca Juga:  Produsen Otomotif Asal Jepang Perkenalkan Mobil Teranyarnya di Kota Bandung

Budi menambahkan bahwa kepolisian akan memberikan tindakan tegas kepada kelompok yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

Budi juga menyarankan agar masyarakat memperbanyak kegiatan positif seperti beribadah, tadarus, dan salat tarawih.

Baca Juga:  Diduga Tak Kuat dengan Tugas Kuliah, Mahasiswi di Jember Coba Bunuh Diri