Budi menegaskan bahwa perusahaan ini sudah tidak diizinkan untuk berproduksi lagi.
“Sebelum sempat memasarkan produk yang tidak sesuai standar, tim pengawas sudah lebih dulu mengungkap kecurangan ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, MinyaKita merupakan minyak goreng bersubsidi yang berasal dari skema Domestic Market Obligation (DMO). Sebelumnya, perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) tersebut diwajibkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng dalam negeri sebelum mengekspor.
Namun, terbatasnya pasokan DMO mendorong sejumlah produsen untuk mencampurkan minyak goreng komersial ke dalam produk MinyaKita.