Inilah Lengkapnya Dakwaan Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Purwakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Jaksa penuntut umum pada Kejari Purwakarta, Rhendi, menyebut bahwa eks Sekretaris DPRD Purwakarta M Ripai dan stafnya, Hasan Ujang Sumardi melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta.

Ripai dan Hasan jadi terdakwa dan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12/2018).

Dalam kasus ini, kata jaksa, Ripai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan selaku pejabat pelaksana teknis mengenai kegiatan 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua bimtek. Namun, semuanyta fiktif.

“Bahwa terdakwa Hasan tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana sebenarnya,” kata jaksa.

Peran Ripai, kata jaksa, ‎mengetahui soal laporan Hasan yang tidak sesuai aturan tersebut. Bahkan, kata Rhendi, Ripai justru membiarkan serta tidak menguci tagihan dan laporan lain yang ada. Ripai bahkan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran terebut.

Baca Juga:  Bea Cukai Bandung Sebut Nilai Investasi dan Ekspor Naik

“Ripai justru memerintahkan pembayaran terhadap kegiatan dengan memerintahkan stafnya melakukan pencairan yang selanjutnya menyerahkan pembayaran tagihan kepada Hasan Ujang Sumardi untuk nantinya dibayarkan sesuai dengan surat perintah yang sudah ditandatangani ketua DPRD Purwakarta Syarif Hidayat,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya yang melawan hukum, kata jaksa, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi,” ujarnya.

Kemudian, perbuatan melawan ‎hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikan, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018,” ujar Rhendi.

Baca Juga:  Soal Kawasan Perhutanan Sosial, Dedi Mulyadi Tegaskan Tugas KLHK Adalah Menjaga Hutan

Dalam dakwaan jaksa setebal 108 halaman itu, keduanya didakwa atas dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan, Rhendi menjelaskan pada 2016, Sekretriat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan perjalanan dinas‎ dan bimbingan teknis.

“Namun 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua kegiatan bimtek ini fiktif,” katanya.

Dari 117 kegiatan kunjungan itu, misalnya saja, kunjungan kerja Komisi I DPRD Purwak‎arta ke DPRD Kota Cirebon dan PDPRD Kabupaten Sumedang pada 6-8 Maret 2016 dan laporan hasil kunjungan telah dikeluarkan uang Rp 19,4 juta.

“Namun kegiatan tersebut dilakukan selama 1 hari dan bill Apita Hotel (tempat menginap) dibuat seolah-olah menginap di hotel tersebut pada tanggal 6-8 Maret 2016,” ujar jaksa.

Baca Juga:  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kios Pasar Cikeusal Tasikmalaya, Ini Penyebabnya

Hal sama dilakukan Komisi I ke BPMPTSP Cimahi dan DPRD Cianjur dengan menginap di‎ Yasmin Resort and Conference pada 7-8 April 2016 dengan uang dikeluarkan P 10,7 juta.

“Namun kegiatan tersebut dilakukan 1 hari dan bill hotel seolah-olah menginap di hotel tersebut pada 7-8 April,” ujar jaksa.

Adapun kegiatan tersebut dikelompokan dalam empat poin anggaran, yakni penelahaan pengkajian pembahasan raperda, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD, koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakat serta rapat badan anggaran.

“Total pagu anggaran mencapai 10,69 miliar dengan SP2D Rp 9,39 miliar dan SPJ pengesahan mencapai Rp 9,39 miliar. Dalam kasus ini kami akan hadirkan 156 saksi,”kata Jaksa. (jar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat