JABARNEWS | BANDUNG – Ruang Sidang Tipikor Bandung perkara suap ijon proyek Bekasi mendadak senyap saat saksi Yayat Sudrajat, anggota Intelkam Polri, mengakui dosa profesinya di hadapan majelis hakim, Rabu (8/4/2026). Di hadapan jaksa KPK, ia mengaku menjadi “broker” proyek di Pemda Bekasi bagi terdakwa Sarjan hingga mendapat fee fantastis senilai Rp16 miliar sejak 2022.
Meski sadar profesinya mengharamkan keterlibatan dalam proyek pemerintah, Yayat berdalih aksinya melobi paket pekerjaan di era Pj Bupati Dani Ramdan adalah “proyek pribadi”. Lelaki bertubuh tambun ini menegaskan langkah tersebut merupakan inisiatif sendiri, bukan membawa bendera institusi Polri.
Jejaring “Jalur Langit” dan Manuver Intel Makelar
Bagaimana seorang anggota intelijen bisa menguasai plot proyek di berbagai dinas? Yayat mengungkapkan bahwa ia memanfaatkan akses eksklusif ke lingkar kekuasaan. Ia menjalin komunikasi intens dengan Pj Bupati Bekasi saat itu, Dani Ramdan.
Relasi inilah yang menjadi “kunci Inggris” pembuka pintu dinas-dinas basah. Melalui pertemanan tersebut, Yayat mendapatkan akses langsung untuk melobi para Kepala Dinas (Kadis). Akibatnya, instruksi khusus diduga mengalir dari pimpinan daerah agar SKPD memberikan “jatah” pekerjaan kepada grup Yayat dan Sarjan.
“Saya melakukan pendekatan kepada para Kepala Dinas,” ujar Yayat alias Lippo dalam kesaksiannya. Ia juga mengakui bahwa pada masa Pj Bupati Dani Ramdan, komunikasi dibangun sangat taktis melalui pertemanan.
Sistem Ijon: Yayat Melobi, Sarjan Eksekusi
Struktur kerja sama ini tergolong rapi namun fatal secara hukum. Yayat bertindak sebagai pembuka jalan atau pioneer komunikasi. Sementara itu, terdakwa Sarjan berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan.
Yayat mengaku tidak memiliki kemampuan teknis untuk menggarap proyek fisik. Karena itu, setiap kali lobi berhasil, paket pekerjaan langsung ia serahkan kepada Sarjan. “Setiap ada paket pekerjaan, saya serahkan ke Sarjan karena saya tidak mengerti teknisnya,” aku Yayat lugas.
Manuver ini membuat grup mereka mendominasi sejumlah instansi vital. Mulai dari Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga, hingga Dinas Perumahan Rakyat (Disperumta) menjadi ladang empuk bagi praktik ijon ini.
Fee Rp16 Miliar dan Pengakuan Dosa Pribadi
Keuntungan dari peran sebagai makelar ini sangat menggiurkan. Yayat mengonfirmasi adanya komitmen fee berkisar 5% hingga 7% dari setiap nilai kontrak. Sejak tahun 2022 hingga perkara ini meledak, akumulasi uang haram yang masuk ke kantongnya mencapai angka fantastis, yakni Rp16 miliar.
Namun, di tengah proses penyidikan, Yayat tampak mulai berhitung dengan hukum. Di hadapan majelis hakim dan jaksa, ia mengaku bersedia akan mengembalikan uang Rp16 miliar tersebut secara bertahap dan meminta waktu.
Hal ini sebagai bentuk tanggungjawab dan niat baik, saksi juga menyerahkan hape miliknya kepada penyidik kejaksaan. “Karena dalam hape tersebut, banyak data-data informasi yang dibutuhkan penyidik untuk membuka kasus ini lebih dalam,” tegasnya.
Namun kata dia, sesuai kesepakatan, jika uang Rp 16M itu sudah dikembalikan, dia akan kembali menerima hape miliknya.
Menabrak Aturan Institusi Demi Rente
Isu paling kritis dalam persidangan ini adalah keterlibatan aktif aparat penegak hukum dalam pusaran bisnis proyek. Majelis hakim sempat mencecar saksi terkait larangan anggota Polri bermain proyek pemerintah.
Yayat tidak membantah aturan tersebut. Namun, ia berupaya memisahkan tindakannya dengan institusi tempatnya bernaung. Ia mengklaim tindakannya murni inisiatif mandiri untuk membantu Sarjan, yang sudah dianggapnya sebagai adik sendiri.
Kini, pengakuan Yayat semakin membuka kotak pandora mengenai betapa liarnya praktik perburuan rente di Kabupaten Bekasi. Kesaksian ini tidak hanya menyudutkan terdakwa Sarjan, tetapi juga menyeret nama-nama pejabat tinggi di Pemkab Bekasi ke dalam sorotan tajam radar keadilan. (Red)
Infografis: Skema “Main Mata” Proyek Bekasi
Ringkasan Skema:
- Akses: Saksi (Intel) menggunakan relasi anak Pj Bupati.
- Lobi: Pendekatan ke Kadis Cipta Karya, Bina Marga, & Disperumta.
- Plotting: Paket proyek dikunci untuk grup saksi/terdakwa.
- Eksekusi: Terdakwa Sarjan mengerjakan fisik proyek.
- Bagi Hasil: Saksi menerima fee 5-7% (Total akumulasi Rp16 Miliar).





