Tedy menilai, Pemkot Bandung perlu mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan operasional tanpa mengesampingkan proses hukum yang berjalan.
“Salah satunya adalah dengan pembentukan tim transisi. Tapi pembentukan tim ini harus berdasarkan prinsip netralitas dan kompetensi, bukan kepentingan salah satu pihak. Yang paling penting, jangan sampai tim ini malah menimbulkan konflik baru,” tegasnya.
Sikap Pemkot Bandung yang dinilai belum tegas juga disoroti oleh Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I). Koordinator FK3I Pusat Dedi Kurniawan menilai langkah Pemkot cukup janggal karena menunjuk Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menangani persoalan konservasi.
“Seharusnya Pemkot Bandung menjadi penengah dalam persoalan ini. Turunkan ahli atau Dinas Lingkungan Hidup, bukan BKAD, karena ini menyangkut konservasi dan lingkungan hayati,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Yayasan Margasatwa Tamansari, M. Ariodillah. Ia menyebut pendekatan yang dilakukan Pemkot Bandung berbeda dari sebelumnya karena diarahkan pada aspek teknis melalui BKAD.





