Daerah

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Pekerja Informal dan Ojol Jadi Prioritas

×

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50 Persen, Pekerja Informal dan Ojol Jadi Prioritas

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNGBPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas perlindungan sosial pekerja informal sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika kondisi usaha.

Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan Kunto Wibowo mengatakan relaksasi iuran tersebut diharapkan dapat membantu pekerja sektor informal tetap terlindungi tanpa terbebani biaya tinggi.

Baca Juga:  Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mudah, Tidak Perlu Pakai Calo!

“Program ini dapat dimanfaatkan oleh peserta BPU lama maupun baru yang aktif, dengan ketentuan tidak berlaku bagi peserta yang iurannya dibiayai APBN atau APBD. Meski iuran diringankan, manfaat JKK dan JKM tetap utuh, sehingga pekerja dan keluarganya tetap terlindungi,” kata Kunto dalam keterangan yang diterima, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Ajak Peserta Lindungi Sesama Pekerja, Wujudkan ‘Kerja Keras Bebas Cemas’

Kebijakan yang mengacu pada Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 ini menyasar pekerja sektor informal dan industri padat karya yang memiliki risiko kerja tinggi, termasuk pengemudi ojek online, sopir angkutan, kurir logistik, pedagang, seniman, hingga pekerja kreatif.

Baca Juga:  Desa Arjasari dapat Paritrana Award 2024, Kades Rosiman Ungkap Ratusan Warga Telah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Untuk sektor transportasi, diskon iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, bagi pekerja informal di sektor nontransportasi, kebijakan serupa berlaku pada April hingga Desember 2026.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2