JABARNEWS | BANDUNG – Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun generasi muda yang sadar hukum. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), mereka menyambangi SMA Swasta Teladan Pematangsiantar pada Rabu, 21 Mei 2025. Dengan mengangkat tema “Perilaku Koruptif di Lingkungan Sekolah”, kegiatan ini menjadi bagian nyata dari dukungan terhadap Rencana Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (RAN-PK).
Edukasi Hukum yang Membumi
Dalam kegiatan tersebut, dua pejabat utama Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yakni Kasubsi I Edward A.G. Pasaribu, S.H., M.H., dan Kasubsi II Lamhot Efrikson Siburian, S.H., hadir langsung untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para siswa.
Lamhot Efrikson Siburian membuka sesi dengan menyampaikan dasar hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang ini, jelas Lamhot, merinci definisi, bentuk-bentuk perbuatan korupsi, hingga ancaman pidananya.
Menyentuh Realita Sekolah
Selanjutnya, Edward A.G. Pasaribu membawa diskusi ke tingkat yang lebih dekat dengan keseharian siswa. Ia menjelaskan bahwa perilaku koruptif tak selalu muncul dalam bentuk besar seperti yang kerap muncul di media. “Korupsi juga bisa dimulai dari hal-hal kecil di sekolah, seperti mencontek, titip absen, hingga penyalahgunaan uang iuran,” ujar Edward. Dengan gaya komunikatif dan penuh semangat, ia berhasil membuat siswa memahami bahwa korupsi bisa tumbuh dari kebiasaan yang dianggap sepele.
Korupsi: Musuh Bersama Bangsa
Lebih lanjut, kegiatan JMS ini juga menyoroti bagaimana Kejaksaan Republik Indonesia secara nasional terus meningkatkan intensitas penanganan tindak pidana korupsi. Beberapa kasus besar seperti Jiwasraya, PT. Duta Palma dalam sektor perizinan pengolahan kelapa sawit, serta kasus korupsi minyak goreng dan timah menjadi bukti nyata bahwa korupsi masih menjadi ancaman serius bagi negara.
Melalui penyuluhan ini, Kejaksaan ingin menanamkan nilai-nilai integritas sejak dini. Kegiatan semacam ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar agar mereka tidak hanya tahu apa itu korupsi, tetapi juga mampu mengenali dan mencegahnya dalam kehidupan sehari-hari.
Harapan Besar pada Generasi Muda
Di akhir kegiatan, Lamhot Efrikson Siburian menyampaikan harapannya agar ilmu dan nilai-nilai yang diperoleh siswa dalam kegiatan ini tidak berhenti di ruang kelas. “Kami berharap pemahaman hukum yang kami berikan hari ini bisa diingat, diterapkan, dan disebarkan kepada teman-teman lainnya. Dengan begitu, akan muncul dampak nyata dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan sekolah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Hery P. Situmorang, S.H., M.H., juga menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme para siswa. Ia menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi harus dimulai dari bangku sekolah. “Generasi muda adalah harapan bangsa. Jika sejak dini mereka sudah dibekali pemahaman hukum dan nilai kejujuran, maka kita bisa menatap masa depan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah bukan sekadar sosialisasi hukum. Lebih dari itu, ia menjadi jembatan antara penegak hukum dan generasi muda dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Dengan membekali pelajar tentang bahaya dan dampak korupsi sejak dini, Kejaksaan berharap akan lahir pemimpin masa depan yang berintegritas dan bertanggung jawab.(Red)