JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menutup jalur Puncak saat malam tahun baru 2026 melalui kebijakan Car Free Night (CFN) untuk mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas dan volume pengunjung di kawasan wisata Puncak.
Berdasarkan informasi di laman resmi Pemkab Bogor, penutupan diberlakukan 31 Desember 2025 pukul 18.00 WIB hingga 1 Januari 2026 pukul 06.00 WIB.
Selama periode tersebut, arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Cianjur atau Bandung sepenuhnya dialihkan melalui Jalur Sukabumi. Masyarakat yang melakukan perjalanan juga diimbau menggunakan jalur alternatif seperti rute Cibubur–Cileungsi–Jonggol–Cariu–Cikalong–Cianjur.
Selain pengalihan arus, penyekatan kendaraan diterapkan di enam titik utama Jalur Puncak, yakni SPBU Patung Ayam, Simpang Pasir Angin, Simpang Megamendung, Simpang Lokawiratama, Simpang Taman Safari, dan Gunung Mas.
Penyekatan kendaraan roda empat dimulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, sedangkan kendaraan roda dua dimulai pukul 22.00 hingga 00.30 WIB.





