JABARNEWS | CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai memberlakukan jam malam bagi pelajar, khususnya mereka yang berusia di bawah 16 tahun. Pelajar yang kedapatan berkeliaran di tempat umum setelah pukul 21.00 WIB akan dibina di barak militer.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat dalam rangka mendukung pembentukan Generasi Panca Waluya, yakni generasi muda yang sehat, cerdas, berkarakter, produktif, dan bahagia.
“Anak di bawah usia 16 tahun atau pelajar harus sudah berada di rumah sebelum pukul 21.00 WIB untuk belajar, bukan keluyuran. Mereka yang terjaring razia akan dibina di barak militer,” tegas Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian, Selasa (27/5/2025).
Menurut Wahyu, razia telah dilaksanakan dalam beberapa hari terakhir oleh tim gabungan dari Satpol PP dan Polres Cianjur. Belasan pelajar sudah terjaring dan menjalani pembinaan.
“Sudah berjalan. Laporan sementara, sekitar belasan pelajar terjaring dalam razia,” ungkapnya.