Ia mewanti-wanti bahwa tindakan mengurangi hak siswa sebesar Rp 10.000 tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menyeret oknum ke ranah hukum.
“Jika diambil itu tidak baik dan bisa menimbulkan masalah. Sebaiknya ikuti aturannya agar semuanya lancar tanpa masalah,” tambahnya.
Gandeng Kejaksaan untuk Pengawasan
Tidak bergerak sendiri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang juga resmi menjalin kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Karawang akan dilibatkan secara aktif untuk memantau aliran dana dan pelaksanaan di lapangan.
Strategi ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang akuntabel dan transparan. (kom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





