“Setelah terjadi kesepakatan harga, korban dan pelanggan diarahkan masuk ke kamar hotel. Sementara para pelaku menunggu di luar untuk memantau situasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik prostitusi online tersebut telah berlangsung selama sekitar dua tahun. Tarif sekali pertemuan bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta, tergantung kesepakatan antara mucikari dan pelanggan.
Dari setiap transaksi, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar 20 persen, di luar uang tip tambahan dari pelanggan.
Dalam penggerebekan di tiga lokasi tersebut, polisi menemukan delapan orang perempuan yang menjadi korban eksploitasi seksual. Salah satu korban diketahui masih berusia 16 tahun, sementara tujuh lainnya merupakan perempuan dewasa.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya bukti pembayaran dan kunci kamar hotel, rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk, telepon genggam, serta alat kontrasepsi dan pelumas.





