Untuk memastikan kebijakan berjalan, gubernur menugaskan pemerintah kabupaten dan kota berperan aktif.
Pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan seluruh areal kelapa sawit di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha yang terdampak.
“Pembinaan dan pendampingan kepada petani dan pelaku usaha dalam proses alih komoditas. Sinkronisasi kebijakan ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan,” ujar Dedi dalam surat edaran tersebut.
Kelapa sawit selama ini dikenal sebagai tanaman penghasil minyak nabati yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi salah satu penopang devisa Indonesia.





