Sebagian dana tersebut dialirkan ke PT ENM yang kemudian menggandeng PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) sebagai mitra subkontraktor pengadaan proyek.
Namun belakangan diketahui, proyek yang disubkontrakkan itu berlangsung tanpa persetujuan resmi dari pemilik kontrak utama.
Surat persetujuan kerja sama yang diterbitkan BT pada Juli 2022 pun dinilai cacat prosedur.
“Surat Non Objection Letter yang dikeluarkan BT tidak didasari kajian bisnis yang matang dan bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Irfan.