“Kami ingin memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dibeli aman, sehat, dan sesuai aturan,” tambah Gin Gin.
Hewan kurban yang dinyatakan layak harus memenuhi syarat umur sapi minimal dua tahun dan kambing minimal satu tahun, tidak cacat, serta tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit.
Gin Gin mengungkapkan bahwa dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, temuan hewan tidak layak biasanya disebabkan karena belum cukup umur atau mengalami penyakit ringan seperti diare, sakit mata, atau penyakit kulit Orf.
“Jika masih bisa disembuhkan, kami observasi ulang. Jika tidak layak, hewan akan dikembalikan dan tidak diberikan tanda sehat,” tegasnya.
Pengawasan juga dilakukan terhadap lapak hewan kurban musiman, yang kerap muncul jelang Iduladha. DKPP bekerja sama dengan aparat kewilayahan untuk memastikan lapak tidak mengganggu lingkungan dan memenuhi ketentuan teknis.