“Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.354 orang, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.546 orang,” jelasnya.
Besaran THR ASN Depok yang akan diterima adalah 100 persen dari penghasilan gaji satu bulan yang diterima pada bulan Februari.
Selain itu, para ASN juga akan mendapatkan tambahan berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai 100 persen dari TPP yang diterima pada bulan Februari.
“Sementara itu, non-ASN atau Pelaksana Kegiatan Tidak Tetap (PKTT) akan menerima THR senilai satu bulan penghasilan di perangkat daerah masing-masing,” pungkas Kepala BKD Kota Depok.(red)