Daerah

Kabur Saat Pengembangan Kasus, Komplotan Pencuri Ditembak Polisi

×

Kabur Saat Pengembangan Kasus, Komplotan Pencuri Ditembak Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MAJALENGKA – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, berjibaku menangkap komplotan pencuri dengan pemberatan di sebuah toko pakaian. Saat petugas tengah melakukan pengembangan kasus, tersangka berusaha melarikan diri. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan peringatan ke udara sebelum menembak ke arah kaki tersangka.

“Kita terpaksa menembak empat pelaku pencuri, karena mereka berusaha melarikan diri,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:  Muhammad Farhan dapat Dukungan dari Musisi dan Seniman Maju di Pilkada 2024: Sudah Waktunya Kota Bandung Tersenyum

Mariyono menuturkan ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan yang ditangkap dengan inisial US (25), JA (24), SA (25), NN (42) dan SP (31).

Komplotan pencuri tersebut masuk ke salah satu toko di Jalan Raya Talaga-Cikijing, tepatnya di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

“Mereka mengambil sebayak tiga karung pakaian berbagai merek dan jenis dari toko tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Lima Wisata Religi Yang Bisa Kalian Temukan Di Jakarta

Mariyono mengatakan, modus operandi yang dilakukan para komplotan pencuri tersebut, yaitu dengan cara merusak kunci gembok toko tersebut.

Kemudian, pelaku masuk ke dalam toko dan langsung mengambil pakaian berbagai merek sebanyak tiga karung. Selanjutnya barang hasil curian itu langsung dimasukkan ke dalam mobil yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku.

Baca Juga:  Gabungan Organisasi Mahasiswa Menilai Rektor Unsika Bertindak Arogan

Dari tangan para pencuri itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu buah gunting pemotong besi, dua cutter, dua pak mata pisau cutter, satu lakban hitam dan tiga karung pakaian berbagai merek

“Akibat perbuatannya para pelaku akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Ara)

Tinggalkan Balasan