Daerah

Kades Tambakmekar, Bantah Beli Mobil Salahi Prosedur

×

Kades Tambakmekar, Bantah Beli Mobil Salahi Prosedur

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SUBANG – Kepala Desa Tambakmekar Kecamatan Jalancagak, Dede Ruhendi, membantah keras tudingan dana Bumdes sebesar Rp.60 juta yang digunakan untuk pembelian mobil tanpa dibicarakan dengan pihak Bumdes.

Dede, menganggap tudingan itu terlalu mengada-ada hingga membuat gaduh warganya. Dede juga memastikan, jika pembelian mobil engkel untuk mengangkut sampah sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak Bumdes, BPD dan aparat desa lainnya dalam rapat yang digelar pada 14 Agustus 2018 lalu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Pastikan Peluang Kerja Baru Terbuka Luas di Jawa Barat lewat Sistem Lamaran Kerja Digital

“Itu tidak benar, berita bohong, atau hoax,” kata Dede Minggu (2/8/2018).

Dede menjelaskan, dana Bumdes sebesar Rp.60 juta ini merupakan penyertaan modal yang sudah ada RAB-nya berupa pembelian mobil pengangkut sampah, dengan asumsi-asumsi usaha yang sudah disampaikan pada rapat tanggal 14 Agustus 2018 bersama para pengurus Bumdes yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara Bumdes, BPD, Kades, Sekdes dan pihak terkait.

Dalam rapat tersebut, pihaknya membicarakan tujuan penyertaan modal Bumdes berupa pembelian mobil sampah, yang bertujuan untuk mengatasi persoalan sampah dan ke depannya akan dikelola agar menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) desa.

Baca Juga:  Bupati Karawang Beberkan Temuan Dugaan Pungli Beasiswa Pendidikan, Satu Pelaku Diamankan Polisi

“Di rapat itu kita sudah bicarakan tujuan penyertaan modal ini untuk mengatasi persoalan sampah.Dan bank sampah ini merupakan bagian dari usaha Bumdes yang bisa menghasilkan PAD sehingga bisa mendongkrak kemajuan desa. Sebab, indikator kemajuan desa itu Bumdesnya berjalan,” ungkap Kades.

Baca Juga:  Ridwan Kamil dan Tokoh Sunda Tentang Kelompok Mengatasnamakan Islam yang Memecah Belah Bangsa

Kata Dede, terkait mekanisme/prosedur pembelian mobil sampah ini, pihaknya sudah berkonsultasi kepada pendamping desa tingkat kecamatan. Dimana pada intinya, penggunaan dana Bumdes yang merupakan penyertaan modal ini bisa masuk ke rekening bumdes, bisa secara tunai atau bisa berupa barang.

“Jadi kalau ada tudingan pembelian mobil itu tanpa dibicarakan dengan pihak Bumdes, sama sekali itu tidak benar,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan