Selain Ida, Kejari Purwakarta juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang diduga turut terlibat dalam kasus ini, yakni Dian Herdian Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar Pegawai non-ASN, Andri S Kontraktor, Tata Panitia lelang, Intan Riyani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dhiar Eko Prasetyo Penyedia barang dan jasa.
Ketujuh orang tersebut diduga memiliki peran masing-masing dalam praktik korupsi yang menyalahgunakan dana publik dan merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Negeri Purwakarta menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum serta mencegah upaya penghilangan barang bukti. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News