Daerah

Kang Emil Wanti-wanti Masyarakat Jangan Suka Pamer Harta Pasca Doni Salmanan Ditangkap

×

Kang Emil Wanti-wanti Masyarakat Jangan Suka Pamer Harta Pasca Doni Salmanan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan sambutan sekaligus menerima penghargaan sebagai kepala daerab yang berprestasi dalam memajukan Perfilman Nasional dalam acara Puncak HUT PARFI ke-66 di Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar).
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memberikan sambutan sekaligus menerima penghargaan sebagai kepala daerab yang berprestasi dalam memajukan Perfilman Nasional dalam acara Puncak HUT PARFI ke-66 di Gedung Sate. (Foto: Biro Adpim Jabar).

“Ancaman 20 tahun penjara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru.

Baca Juga:  Longsor Kembali Tutup Jalan Selajmbe-Darma Kuningan, Polisi Beri Imbauan Ini

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya; Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Ingin Exit Tol Gedebage Dilanjutkan hingga Jalan Soekarno-Hatta, Ini Alasannya

Atas persangkaan pasal tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Doni Salmanan. Salah satu pertimbangannya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Red).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Bilang Pramuka Jabar Memasuki Era Baru, Ternyata...
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan