Kantor PDAM Karawang Digeledah Kejati

JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat megeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum, Karawang, yang beralamat di Jalan Surotokunto, Kelurahan Adiarsa Timur, Karawang Timur. Penggeledahan dilakukan terkait terjadinya dugaan tindak pidana korupsi peningkatan kapasitas (uprating) air PDAM Tirta Tarum tahun 2015 silam.

Proyek uprating itu disinyalir telah menyalahi aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. “Kasus ini dalam tahapan penyidikan. Kami mencari sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus itu,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat, Yanuar Rheza, kepada wartawan di Kantor PDAM Tirtatarum, Senin 19 November 2018.

Baca Juga:  Pabrik Kayu di Serdang Bedagai Hangus Terbakar, 3 Orang Luka

Disebutkan, penyidikan dugaan korupsi itu telah dilakukan pihak Kejati Jawa Barat sejak 28 September 2018. Dalam kasus itu, Kejati Jawa Barat telah memeriksa puluhan saksi.

Pemeriksaan dimulai dari mantan Direksi lama, Kabag, dan Kasubag Perencanaan Teknik. Selian itu turut dimintai keterangan rekanan yang melaksanakan proyek uprating PDAM Tirtatarum Cabang Telukjambe.

Baca Juga:  Peringatan Dini Berikut Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Yang Berpotensi Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan

“Kasus ini terjadi 2015, sehingga kami memeriksa manajeman lama juga yang baru. Saksi yang diperiksa anatara 15 hingga 20 orang,” kata Yanuar.

Dijelaskan juga, hingga saat ini Kajati belum menetapkan tersangkanya. “Belum ada yang ditetapkan tersangka. Tetapi dalam waktu dekat akan ditetapkan,” ujar Yanuar.

Menurutny, pengumpulan dokumen didampingi Kejari Karawang dan pihak Kepolisian Resor setempat. Sementara dokumen uprating yang dicari mulai dari perencanaan proyek, pencairan anggaran, dan teknis pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Bentuk Pansus CPDOB, Siap Tangani Pemekaran Delapan Daerah di Jabar, Lihat Disini

Dijelaskan juga, Kejati tengah menghitung kerugian negara dalam kasus itu. Namunndioerkirakannkerigian mencapai Rp 500 juta. “Kerugian masih dihitung oleh tim audit. Tetapi kami sudah melaporkan kerugian awal saja mencapai Rp 500 juta,” katabYanuar. [jar]

Jabarnews | Berita Jawa Barat