Daerah

Rayakan HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025

×

Rayakan HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wajib pajak menghitung pajak selama program penghapusan denda pajak Karawang 2025
Ilustrasi wajib pajak menghitung kewajiban pajak dalam momen penghapusan denda pajak daerah Karawang 2025. (Foto: Freepik)

JABARNEWS | KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang menghapus denda pajak daerah sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) dan Hari Jadi Karawang ke-392 tahun 2025.

Program penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025.

Baca Juga:  Duh! Kasus DBD di Tasikmalaya Meningkat, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 dan berlaku untuk masa pajak sampai dengan Juni 2025.

Langkah ini diambil sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan pajak di wilayah Kabupaten Karawang. Jenis pajak daerah yang dibebaskan dari denda meliputi:

  • Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan
  • Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
  • Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
  • Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik
  • Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  • Pajak Reklame
  • Pajak Air Tanah
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Baca Juga:  Pasca Gempa Cianjur, DKPP Jabar Lakukan Inventarisasi Hewan Ternak
Pages ( 1 of 2 ): 1 2