Daerah

Rayakan HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025

×

Rayakan HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Denda Pajak Daerah Dihapus hingga 30 September 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi wajib pajak menghitung pajak selama program penghapusan denda pajak Karawang 2025
Ilustrasi wajib pajak menghitung kewajiban pajak dalam momen penghapusan denda pajak daerah Karawang 2025. (Foto: Freepik)

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi.

Baca Juga:  Inilah Penyebab Air Sungai Cibeet di Karawang Menghitam dan Bau Tak Sedap

“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang,” ujar Sahali, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:  Dukung Jokowi Sejak 2014, Abdee Slank Diangkat Jadi Komisaris Telkom

Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai penghapusan denda pajak daerah melalui situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui akun media sosial resminya.(red)

Baca Juga:  Pemkab Karawang Sepakati Rekrutmen Tenaga Kerja Lewat Aplikasi Online, Minta 60 Persen Asli Pribumi  
Pages ( 2 of 2 ): 1 2