Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Sahali Kartawijaya, mengajak masyarakat memanfaatkan program penghapusan denda ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi.
“Program ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tanpa denda. Mari bersama-sama kita tingkatkan kepatuhan pajak demi kemajuan Karawang,” ujar Sahali, Jumat (1/8/2025).
Masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai penghapusan denda pajak daerah melalui situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui akun media sosial resminya.(red)