
“Kecuali nanti ada instruksi dari pemerintah pusat untuk ditunda. Karena pemda sendiri tidak ada kewenangan untuk hal itu,” terangnya.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, saat ini berbagai tahapan Pilkades dari mulai pendaftaran, sampai pemungutan suara akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Contohnya, untuk pengambilan nomor urut yang hadir dibatasi, kampanye tidak boleh bentuk bazar dan lain sebagainya yang dapat menimbulkan kerumunan massa,” jelasnya.
Baca Juga: Puluhan TPS Pilkades Serentak di Cianjur Rawan Konflik, Sebanyak 1.575 Polisi Diterjunkan
Hal tersebut supaya pelaksanaan pilkades serentak, bisa berjalan dengan lancar dan sesuai tanggal yang telah ditetapkan (tidak diundur).
“Untuk pelaksanaanya nanti tanggal 27 Maret 2022, mudah-mudahan saja bisa berjalan lancar, tidak ada lonjakan kasus Covid-19,” tuturnya.





