Namun, cabai rawit super atau yang dikenal sebagai cabai setan mengalami kenaikan dari Rp 80.000 menjadi Rp 90.000 per kilogram.
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian takaran MinyaKita, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap distributor dan produsen minyak goreng tersebut.
“Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kapolres Cirebon Kota. Kami tidak akan langsung menyasar pengecer, tetapi akan menelusuri rantai distribusi hingga ke tingkat produsen,” jelasnya.
Sidak ini merupakan langkah preventif untuk memastikan harga dan kualitas bahan pokok tetap terkendali di pasaran, terutama menjelang perayaan Idulfitri yang biasanya disertai dengan lonjakan permintaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News