Daerah

Kasus Operator Aplikasi ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Konten Pornografi segera Disidang

×

Kasus Operator Aplikasi ZAL TV Dinyatakan P21, Penyebar Konten Pornografi segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan
Para tersangka kasus Operator Zal TV usai menjalani pemeriksaan. (foto: istimewa)

“Saat ini, berkas perkara pengelola aplikasi ZAL TV telah lengkap dan sudah dapat dinaikkan ke tingkat berikutnya. Proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh Tim Siber Polda Jawa Barat juga dianggap lengkap dan cukup,” ujar Deni.

Deni berharap keseluruhan proses ini dapat menjadi bukti nyata atas komitmen kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang telah dengan sengaja menyebarkan konten asusila dan bajakan.

Baca Juga:  Soal Dugaan Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot Puncak, Organda Bogor Buka Suara

Deni menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan oleh pengelola ZAL TV diawali dengan membuat akun pengguna di beberapa platform video streaming lokal dan global.

Baca Juga:  Polda Jabar Tutup Lalu Lintas di Kawasan Puncak Saat Malam Tahun Baru, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Pilihan Pengendara

Tersangka kemudian mengumpulkan konten tayangan yang terdapat pada platform-platform tersebut, untuk kemudian menyebarluaskan-nya, tanpa seizin platform yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat mengimbau agar masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi konten bajakan dan konten ilegal lain-nya yang berpotensi merusak moral bangsa, dengan melaporkan situs maupun akun media sosial tersebut ke pihak Kepolisian. (red)

Baca Juga:  Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Kamis 30 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2