Selain membayar denda, PT TRPN juga telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut yang dipasang di perairan Bekasi.
PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran terkait pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi area home base dan sempadan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selain itu, perusahaan juga melakukan pengerukan alur dan pemasangan pagar laut bambu tanpa izin.
“Jadi, PT TRPN dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk.
Sebelumnya, KKP telah menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut ilegal yang dilakukan oleh PT TRPN di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi. Tindakan tersebut melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI, Kamis (27/2), menegaskan bahwa KKP berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Proses penyelesaian kasus pagar laut di Bekasi mencakup penghentian kegiatan, pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif kepada PT TRPN. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News