Pernyataan Pihak Rumah Sakit
Sementara itu, Humas RS Pertamina Cirebon, Ruswadi, membenarkan bahwa pihaknya menerima aduan terkait dugaan pelecehan pada 29 April 2025, meski insiden disebut terjadi pada Desember 2024.
“Ada tamu yang datang mengadukan dugaan itu pada 29 April. Kami tindak lanjuti sesuai prosedur internal,” ujar Ruswadi.
Terkait status DS di rumah sakit, Ruswadi menjelaskan bahwa kontrak kerja DS memang tidak diperpanjang sejak 30 April 2025, dengan alasan evaluasi kinerja.
“Dalam penilaian kerja enam bulan terakhir, yang bersangkutan menunjukkan kinerja yang kurang optimal,” tambahnya.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. (trn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News