“Kami memastikan pendampingan hukum dan psikologis, baik untuk korban maupun para pelaku. Proses hukumnya kami serahkan kepada Polres Tasikmalaya Kota. Namun, KPAID akan terus mengawal agar hak-hak anak terpenuhi,” tambahnya.
Untuk memastikan pemulihan korban, KPAID Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan KPAID Kota Tasikmalaya dan instansi terkait lainnya. Saat ini, tiga pelaku asal Kabupaten Tasikmalaya telah dijemput orang tua mereka dengan jaminan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Sementara satu pelaku lainnya masih berada di Polres Tasikmalaya Kota karena belum didampingi orang tua.
KPAID Tasikmalaya mengimbau orang tua, sekolah, serta masyarakat agar memperkuat edukasi dan pengawasan terhadap aktivitas anak, baik di lingkungan sosial maupun digital.
“Kasus perundungan dan penganiayaan seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Kami mengajak seluruh pihak untuk memperkuat pengawasan dan edukasi. Karena anak-anak sangat rentan terpengaruh oleh lingkungan dan media sosial,” tegas Ato Rinanto. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





