JABARNEWS | BANDUNG – Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mengirim anak-anak dengan perilaku menyimpang ke barak militer menuai sorotan tajam.
Pada Kamis, 5 Juni 2025, seorang advokat bernama Adhel Setiawan resmi melaporkan Dedi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Adhel menilai langkah Dedi Mulyadi melanggar ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang pelibatan anak dalam aktivitas militer.
“Pasal tersebut jelas-jelas melarang anak-anak terlibat dalam kegiatan yang bersifat militeristik. Kebijakan ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencerminkan pendekatan kekuasaan, bukan hukum,” ujar Adhel kepada wartawan, Kamis.