“BRT adalah sesuatu yang wajib kita laksanakan, karena sudah kesepakatan pemerintah provinsi, pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten kota, dan world bank PR kita sekarang melakukan sosialisasi,” tandasnya.
Sebelumnya, penolakan warga Terminal Cicaheum mengemuka melalui pemasangan spanduk hitam bertuliskan, “Kami Warga Terminal Cicaheum Menolak Keras Terminal Cicaheum Dipindahkan”.
Spanduk tersebut terpasang di berbagai sudut, baik di dalam maupun di luar area terminal, sebagai simbol keberatan atas rencana pemindahan aktivitas transportasi ke Terminal Leuwi Panjang.
Perwakilan Pengurus Terminal Cicaheum, Tisna Somantri, mengatakan penolakan muncul setelah kabar rencana pemindahan beredar luas.





