Menurut dia, status tersangka tidak otomatis berujung pada pemecatan kepala atau wakil kepala daerah.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu nanti berproses di pengadilan, dan kemudian menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap (inkrah),” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di sela kunjungannya ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi bersama jajaran PTPN dan Perhutani.
Pertemuan itu membahas isu alih fungsi lahan serta upaya penyelamatan aset negara di Jawa Barat.
Sikap Dedi menegaskan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap penegakan hukum, sekaligus mengirimkan pesan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tanpa pandang jabatan. (dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





