Daerah

Kecam Guru Ngaji yang Sodomi 15 Santri di Pangalengan Bandung, Menteri PPPA: Tak Bisa Ditoleransi!

×

Kecam Guru Ngaji yang Sodomi 15 Santri di Pangalengan Bandung, Menteri PPPA: Tak Bisa Ditoleransi!

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Pencabulan (Shutterstock)
Ilustrasi – Guru Ngaji yang Sodomi 15 Santri di Pangalengan Bandung. (Foto: Shutterstock).

“Pelakunya sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat asesmen serta pendampingan hukum,” ujar Nahar.

Baca Juga:  Empat Wilayah Jadi Pembangunan Strategis Investasi, Kawasan Rebana dan Jabar Selatan Nilainya Rp400 Triliun

Nahar berharap pelaku dapat dihukum berat mengingat korban mencapai belasan orang. “Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai Pasal 82 (2) dapat dikenai pidana 1/3 dari pidana pokok,” sambungnya.

Baca Juga:  Masyarakat dan Ratusan Pelajar Iringi Jenazah Eril Menuju Permakaman di Cimaung Bandung

Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 jo Perppu 1 Tahun 2016. Pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp5 miliar. (Red)

Baca Juga:  Eril Dimakamkan di Cimaung Bandung, Puluhan Personel Polresta Bandung Diterjunkan Bantu Pengamanan Jalan
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan