JABARNEWS | BANDUNG – Seperti yang diketahui Sabtu (10/02/2018) lalu, kecelakaan bis pariwisata yang terjadi di Tanjakan Emen Subang telah merenggut nyawa 27 orang penumpangnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan jika sang supir dari pengemudi bis bernomor polisi F 7959 AA telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus tanjakan Emen sudah kita tentukan tersangka kepada pengemudi inisial AM,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/02/2018).
Lanjutnya, dari keterangan yang telah diterima oleh kepolisian, sang supir ternyata tidak memiliki izin mengemudi.
Selain itu, pada saat sebelum kejadian si supir sebenarnya sudah mengetahui jika kondisi dari rem sebelah kiri belakang dalam keadaan bocor saat sedang berada disalah satu restoran yang berada di Setia Budi. Akan tetapi AM bersikeras untuk mengakalinya dengan ditutup untuk sementara.
“Pada saat di Setia Budi di restoran. Tahu bahwa kondisi rem sebelah kiri belakang, itu bocor. Terus diakal-akal, ditutup supaya tidak bocor lagi,” terangnya.
Sebagai penutup, Budi mengimbau kepada setiap pengemudi untuk mencek kendaraan sebelum menuju perjalanan yang jauh, serta pihak dari pengusaha angkutan untuk tidak mempekerjakan supir yang tidak legal. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat