Daerah

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

×

Kecelakaan Maut di Tol Cipali, Supir Bus PO Handoyo Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).
Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

Kapolres menambahkan, tersangka ini merupakan sopir pengganti atau cadangan dari sopir utama bus tersebut.

“Memang dari pihak PO Handoyo itu setiap perjalanan mewajibkan ada dua sopir bus. Saat terjadinya kecelakaan maut itu, sopir cadangan berinisial RK yang mengendarai mobil bus tersangka, Sopir kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan sopir utama kita jadikan sebagai saksi,” ujar Edwar

Baca Juga:  KNKT Sebut Hasil Penyelidikan Kecelakaan Maut di Bekasi Butuh Waktu Dua Hari

Sementara, pengelola Bus PO Handoyo, Salamu menyebutkan bahwa pihaknya akan kooperatif dan bertanggungjawab atas apa yang terjadi kepada korban, dampak dari kecelakaan ini.

Baca Juga:  Job Fair 2024 di Subang Tawarkan 3.015 Lowongan Kerja, Ayo Siapa Berminat!

Sementara ia menyebutkan, jika Rinto Katana adalah sopir yang baru bekerja satu tahun di PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo).

Baca Juga:  Enam Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek saat Malam Tahun Baru

“Rinto sendiri sudah bekerja kurang lebih sekitar satu tahun. Dia juga sudah biasa menggunakan mobil itu,” ujar Salamun Koordinator PO Bus Handoyo Wilayah Jabodetabek di Mapolres Purwakarta.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3