Meski belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidikan kini difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, yang meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, serta keterangan tersangka.
Donny menegaskan pihaknya akan mendalami kemungkinan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan menyelidiki apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, upaya memperkaya diri atau korporasi, serta indikasi kerugian negara dalam perkara ini,” katanya.
Mengenai kemungkinan pencegahan terhadap calon tersangka, Donny menyebut hal itu masih bersifat situasional.





