“Langkah itu bisa diambil jika penyidikan telah mengarah pada pihak tertentu. Namun saat ini kami masih fokus pada pengumpulan alat bukti,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa aspek pidana umum di luar wewenang kejaksaan. “Kami hanya menangani unsur dugaan korupsi,” ujarnya.
Dengan naiknya status perkara ini ke tahap penyidikan, Kejari Kabupaten Bandung memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pada tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung tersebut. (gal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





