Daerah

Kejar Target, Pemkot Bandung: Kelurahan Mulai Invetarisasi PTSL 2023

×

Kejar Target, Pemkot Bandung: Kelurahan Mulai Invetarisasi PTSL 2023

Sebarkan artikel ini
Jajaran Pemkot Bandung dan unsur wilayah kelurahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pihak kelurahan mencanangan kejar target inventarisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.

JABARNEWS | BANDUNG – Guna melengkapi sisa target 2.000 bidang tanah di Kota Bandung yang tersertifikasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Kantor Pertanahan Kota Bandung dan pihak kewilayahan mulai menginventarisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023.

Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana selepas diskusi bersama 14 camat dan 27 lurah di Balai Kota Bandung, Jumat, 8 Juli 2022.

“Di sini hadir 14 camat dan 27 lurah yang melaksanakan program PTSL sisa pekerjaan 2017 sebanyak 2.000 bidang. Mudah-mudahan target ini bisa diselesaikan tahun ini,” ujar Yana.

Baca Juga:  Polda Jabar Usut Klub Mobil yang Tutup Jalan Tol Soroja di Bandung

PTSL merupakan program pemerintah pusat untuk memberikan sertifikat sebagai bukti hukum alas hak warga yang memiliki tanah. Dengan begitu, bisa mencegah terjadinya konflik pertanahan di kemudian hari.

Dari target 2.000 bidang tanah, sampai saat ini Kota Bandung telah menyertifikasi 1.026 bidang. Sedangkan untuk aset lahan milik Pemkot Bandung sebanyak 109 bidang telah tersertifikasi dari target 400 bidang tanah.

Baca Juga:  Yana Mulyana Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Atasi Masalah Sampah di Kota Bandung

“Sambil menyelesaikan target, teman-teman kewilayahan juga kami imbau untuk mulai inventarisasi dari sekarang. Warga mana saja yang mau diikutkan dalam program ini di tahun 2023,” ucapnya.

Selaras dengan Yana, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Andi Kadandio Aleppudin mengatakan, untuk seluruh fasilitas seperti pengukuran, penerbitan, dan penyuluhan diberikan secara gratis pada masyarakat. Sebab anggaran tersebut telah diperoleh dari APBN.

Baca Juga:  Farhan Pastikan Tak Terapkan WFH Meski Dana TKD Dipangkas Rp600 Miliar

“Namun, untuk materai, formulir, dan lainnya dibebankan pada masyarajat sejumlah Rp150.000. Jika ada dari pihak kewilayahan yang menarik biaya lebih, akan dikenakan sanksi,” jelas Andi.

Maka dari itu, Pemkot Bandung beserta pejabat kewilayahan menandatangani pakta integritas untuk mencegah pungutan liar yang merugikan masyarakat.**

 

 

Tinggalkan Balasan