Daerah

Kasus Erwin–Awangga Masuk Fase Akhir, Kejari Bandung Bersiap Limpahkan ke Pengadilan

×

Kasus Erwin–Awangga Masuk Fase Akhir, Kejari Bandung Bersiap Limpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kasus Erwin–Awangga Masuk Fase Akhir, Kejari Bandung Bersiap Limpahkan ke Pengadilan
Perkara Erwin (kanan) –Awangga (kiri) memasuki babak penentuan. Kejari Bandung bersiap melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan ke pengadilan.

JABARNEWS | BANDUNG — Kejaksaan Negeri Bandung bersiap membawa perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga ke tahap penuntutan. Setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif dan penguatan alat bukti, penyidik memastikan berkas perkara kini berada di ambang pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandung, Alex Akbar, menyampaikan bahwa penyidik saat ini memfokuskan diri pada penyempurnaan administrasi dan substansi perkara agar siap diuji di persidangan.

“Pemberkasan sedang kami lengkapi. Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke penuntut umum,” kata Alex saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).

Status Naik ke Pidsus, Pemeriksaan Diperketat

Perkara ini sebelumnya ditangani dalam skema penyidikan umum. Namun, setelah ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan tindak pidana khusus. Perubahan tersebut berdampak pada perlunya pemeriksaan tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum.

Baca Juga:  Ini Motif Pelaku Menganiaya Seorang Muazin di Gegerbitung Sukabumi

“Karena sudah masuk Pidsus, ada beberapa aspek yang harus kami dalami ulang,” ujar Alex.

Hingga kini, penyidik telah meminta keterangan sekitar 40 saksi. Pemeriksaan difokuskan pada titik-titik krusial yang berkaitan langsung dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.

Tidak Ada Penambahan Tersangka

Kejari Bandung menegaskan bahwa jumlah tersangka dalam perkara ini tidak berubah. Hingga saat ini, hanya dua orang yang berstatus tersangka, yakni Erwin dan Rendiana Awangga yang juga menjabat anggota DPRD Kota Bandung.

“Tersangka tetap dua. Tidak ada penambahan,” tegas Alex.

Baca Juga:  Ngeri! PSI Sebut Kasus Proyek BTS Merupakan Korupsi Berjamaah Parpol: Ungkap ke Publik!

Pemeriksaan Wali Kota Masih Menunggu Arahan

Terkait kemungkinan pemanggilan Wali Kota Bandung Farhan, Kejari Bandung menyatakan rencana tersebut masih terbuka.

Namun, waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu arahan pimpinan serta koordinasi internal penyidik Pidsus.

“Rencana ada, tetapi waktunya belum bisa ditentukan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung menyebut pemeriksaan Wali Kota bertujuan untuk membuka perkara secara utuh dan transparan.

Kedua Tersangka Ditahan, Proses Administrasi Berjalan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Awangga belum menjalani penahanan. Untuk Awangga, penahanan tertunda karena alasan kesehatan. Sementara itu, terhadap Erwin, Kejari masih menunggu persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri.

“Kami sudah mengajukan permohonan izin secara berjenjang ke Mendagri, namun sampai sekarang belum ada balasan,” jelas Alex.

Baca Juga:  Duh! Puluhan Orang di Cipaku Bogor Keracunan Makanan, Polisi Beberkan Hal Ini

Sebagai langkah antisipatif, Kejari Bandung telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka dan proses tersebut tengah berjalan.

Dugaan Pengaturan Paket Pengadaan

Dalam perkara ini, penyidik menduga para tersangka memanfaatkan kewenangan jabatannya untuk mengarahkan paket pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan tertentu agar menguntungkan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan hukum.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Dengan hampir rampungnya berkas perkara, publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Bandung dalam membawa perkara ini ke meja hijau sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan kepastian hukum di Kota Bandung.(Red)