JABARNEWS | BANDUNG – Kejari Kota Bandung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di bank pelat merah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tersangka berinisial II ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Sebelum ditetapkan, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya sehingga penyidik melakukan penjemputan di kediamannya,” ujar Irfan di Bandung, Jumat (22/8/2025).
II yang merupakan mantan mantri bank pelat merah Cabang Bandung Martadinata diduga merekayasa dokumen persyaratan KUR, melakukan pemotongan dana terhadap debitur, serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman.
Perbuatan tersebut terjadi pada periode 2020–2022 dan mengakibatkan gagal bayar dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.