Daerah

Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR Rp3,6 Miliar

×

Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR Rp3,6 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tersangka kasus korupsi
Ilustrasi tersangka kasus korupsi. (foto: net)

JABARNEWS | BANDUNGKejari Kota Bandung menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di bank pelat merah yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Baca Juga:  ASN Bandung, Tersangka Korupsi ULP: Siap Ungkap Modus Operandi di ‘Pengaturan’ Tender

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan, tersangka berinisial II ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Sebelum ditetapkan, pelaku tiga kali mangkir dari panggilan dan sempat tidak diketahui keberadaannya sehingga penyidik melakukan penjemputan di kediamannya,” ujar Irfan di Bandung, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga:  Potensi Kerugian Negara Akibat Sampah Plastik Capai Rp225 Triliun per Tahun

II yang merupakan mantan mantri bank pelat merah Cabang Bandung Martadinata diduga merekayasa dokumen persyaratan KUR, melakukan pemotongan dana terhadap debitur, serta menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman.

Baca Juga:  Rugi Negara Capai Rp100 Triliun, Presiden Prabowo: Pengoplos Beras Pengkhianat Rakyat!

Perbuatan tersebut terjadi pada periode 2020–2022 dan mengakibatkan gagal bayar dengan kerugian negara mencapai Rp3,6 miliar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2