Daerah

Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso Melalui Restorative Justice

×

Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa).
Kejari Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa).

“Setelah insiden itu, tersangka langsung menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban yang ternyata seorang anggota kepolisian menolak tawaran tersebut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Buka MTQ Tingkat Provinsi, Bey Machmudin Sampaikan Hal Ini

Kajari Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Baca Juga:  Kantor Pos Purwakarta Siap Jadi Pengelola Gudang SRG

Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting, mengingat tersangka adalah kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan orang tua lanjut usia dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso. (Red)

Baca Juga:  Kiper Muda Korban Dugaan TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2