Daerah

Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso Melalui Restorative Justice

×

Kejari Bekasi Hentikan Kasus Pedagang Bakso Melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kejari Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa).
Kejari Bekasi
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyerahkan surat ketetapan penyelesaian perkara. (Foto: Istimewa).

“Setelah insiden itu, tersangka langsung menawarkan korban untuk berobat dan siap bertanggung jawab secara hukum. Namun, korban yang ternyata seorang anggota kepolisian menolak tawaran tersebut,” jelas Dwi.

Baca Juga:  Asyik Pesta Sabu, IRT di Sergai Ditangkap Polisi

Kajari Dwi Astuti menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk fakta bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun penjara, dan telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.

Baca Juga:  Video: Viral! Bos Warteg Tertangkap Perkosa Karyawan saat Ditinggal Istri Pulang Kampung

Alasan kemanusiaan juga menjadi faktor penting, mengingat tersangka adalah kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan orang tua lanjut usia dengan penghasilan tidak menentu sebagai pedagang bakso. (Red)

Baca Juga:  Anggaran Rp737 Miliar Dialokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur di Bekasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2