Daerah

Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

×

Kejari Garut Musnahkan 5.945 Botol Miras dan Ribuan Obat Terlarang dari 78 Kasus Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Kejari Garut
Kepala Kejari Garut Helena Octavianne memusnahkan barang bukti obat-obatan terlarang di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUTKejari Garut memusnahkan barang bukti dari 78 kasus kejahatan, termasuk pencurian, pembunuhan, dan penyalahgunaan narkoba, dalam periode Oktober 2024 hingga Januari 2025.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Garut, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025), setelah barang bukti tersebut mendapatkan ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Kabupaten Garut.

Baca Juga:  Tingkat Kepatuhan Warga Menurun, Kota Bandung Mulai Darurat Covid-19

“Kalau memang sudah dirampas oleh negara kemudian harus dimusnahkan, maka kami musnahkan hari ini,” ujar Kepala Kejari Garut, Helena Octavianne, usai prosesi pemusnahan.

Baca Juga:  Seorang Siswi Asal Sibolga Dirudapaksa 10 Laki-Laki di Tapanuli Tengah

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 5.945 botol minuman keras (miras) berbagai merek, enam ribuan pil obat-obatan terlarang, sejumlah narkotika dan psikotropika, senjata tajam, serta berbagai barang lain yang terkait tindak pidana.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa untuk Judi Online, Kades Sukasenang Ditahan Kejari Garut

Helena menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali diedarkan atau disalahgunakan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2